Dua Wanita di Samarinda Curi Puluhan Karung Bawang Keluarga Sendiri, Kok Bisa?
KLIKSAMARINDA – Peribahasa “pagar makan tanaman” nampaknya cocok disematkan kepada kasus ini. Bagaimana tidak. Pencurian puuhan karung bawang yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer (KM) 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, ternyata didalangi oleh keluarga sendiri.
Dikutip dari unggahan resmi Polres Samarinda di Instagram, dua Wanita diduga nekat mencuri puluhan karung bawang dengan memanfaatkan kondisi toko yang sepi pada dini hari.
Saat kejadian, pemilik toko tidak berada di lokasi. Kondisi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya, Sabtu 24 Jnauari 2026 sekira pukul 02.45 Wita.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat empat pelaku mengambil barang dagangan. Yakni berupa 10 karung bawang putih dan 1 karung bawang Bombay.
Untuk mengangkut seluruh hasil barang curian, mereka menggunakan satu unit mobil pikap. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, mengatakan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan tak lama setelah menerima laporan tersebut. Hasilnya, Kamis 29 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wita, polisi berhasil mengamankan dua wanita terduga pelaku berinisial R (33) dan S (58).
“Dalam pengungkapan perkara ini, kami turut mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang dimaksud di antaranya 1 karung bawang bombay, 10 karung bawang putih, 10 karung bawang merah, serta 1 lembar nota kwitansi.
“Terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, kami telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang, Red.) dan melakukan upaya pengejaran” terang AKP A. Baihaki.
Polsek Samarinda Seberang, tegasnya, akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana. Terutama yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak mentolerir perbuatan melanggar hukum, siapa pun pelakunya. Penindakan akan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tandai AKP A. Baihaki. (*)



